Merekasudah tua-tua. Mereka menyaksikan sendiri, bagaimana Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia dengan cara-cara yang tidak baik.
Penyimpangan Hizbut Tahrir🔊 Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc Hafizhahullah.HTI IKHWANUL MUSLIMIN KHAWARIJ SURURI DAN TAKFIRI MURJIAH LDII NII DAN LIBERAL D
kitabal Hadzr wa at-Tahdzir min Hizb at-Tahrir yang dikeluarkan Darul Fatwa Australia (Majelis Ulama Australia) yang mengungkap ajaran-ajaran Hizbut Tahrir Skip to main content. Due to a planned power outage on Friday, 1/14, between 8am-1pm PST, some services may be impacted.
cash. - Awalnya sempat terjadi ketegangan saat rombongan aksi Kirab Panji Rasulullah melewati perbatasan Trenggalek-Tulungagung, Jawa Timur pada 1 April 2017 silam. Pagi sekitar pukul tujuh, pawai puluhan orang dengan atribut Hizbut Tahrir Indonesia HTI dihentikan paksa oleh Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna Banser Nahdlatul Ulama. Adu mulut terjadi karena anggota Banser meminta seluruh rombongan melepaskan atribut HTI maupun bendera-bendera yang dibawa. Peserta rombongan awalnya menolak dan kukuh tidak akan melepaskan atribut. “Penghadangan dan pembubaran paksa kami lakukan karena kegiatan mereka dengan membawa misi konsep khilafah dalam kehidupan bernegara berpotensi memecah-belah umat,” kata Syahrul Munir, Ketua Pengurus Cabang GP Anshor Tulungagung, seperti dikutip Antara. Situasi kondusif setelah aparat keamanan datang dan berhasil menengahi situasi. Aksi serupa juga terjadi di Maluku Utara 20/4. Berbagai organisasi pemuda, masyarakat, serta LSM mendeklarasikan penolakan terhadap HTI. Ketua Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Dr. Adnan Mahmud sebagai perwakilan menyatakan bahwa masyarakat Maluku Utara menolak seluruh kegiatan dan ajaran ideologi HTI di daerah mereka. Di Nusa Tenggara Timur NTT, Ketua GP Anshor NTT, Abdul Muis juga punya pandangan serupa. HTI dinilai sudah massif dan buka-bukaan dengan memasang atribut dan poster besar di beberapa ruas jalan di Kota Kupang dan sekitarnya. Dalam bulan April 2017 saja penolakan terhadap HTI berkali-kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ada yang berbentuk deklarasi penolakan seperti dilakukan Koalisi Pemuda Bangsa Penjaga Benteng NKRI di Sulawesi Tengah, sampai pembatalan acara Tabligh Akbar HTI di Makassar, Sulawesi Selatan dan Bantul, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor, Yaqut Cholol Qoumas, reaksi masyarakat di berbagai daerah ini seharusnya segera direspons. “Sejauh ini belum ada tindakan nyata untuk membubarkan HTI yang jelas-jelas ingin mendirikan negara khilafah,” kata Yaqut. Menurutnya membiarkan organisasi semacam ini berkembang akan berpotensi mengancam keutuhan negara. Apalagi menurutnya HTI menjadikan kampus-kampus sebagai titik-titik merekrut anggota baru. “Saya juga bingung, apa sih yang ditunggu sehingga penanganan HTI ini terkesan lamban?” tanya Yaqut yang juga merupakan salah satu anggota DPR RI Tahrir dan Hizbut Tahrir Indonesia Kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia HTI tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Hizbut Tahrir di Palestina yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953. Kehadirannya sebagai gerakan politik memang mengusung panji penegakan sistem khilafah al-Islamiyah. Ide ini memunculkan konsekuensi bahwa gerakan Hizbut Tahrir—yang awalnya merupakan partai politik di Palestina—menyebar dan punya sifat lintas negara. Secara garis besar, tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani Abad ke-18 Masehi. Menurut pendirinya Taqiyuddin an-Nabhani dalam tulisannya di kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh HTI Press sejak 2004 dan 2007, generasi umat Islam saat ini tidak tertarik dengan konsep khilafah karena tidak pernah menyaksikan atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam. Karena gambaran tersebut tidak ada, pada akhirnya muslim memilih menggunakan falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis. Bagi Taqiyuddin, ini adalah kemunduran besar kaum muslimin. Taqiyuddin mengistilahkannya dengan ghazwu ats-tsaqafi invasi budaya yang menyebabkan kaum muslimin enggan menerapkan hukum-hukum Islam pada sistem pemerintahan mereka. Ide Daulah Islamiyah Negara Islam di Indonesia memang sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa pasca-kemerdekaan. Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam bingkai gerakan Negara Islam Indonesia NII. Hanya saja keduanya masih menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahan saja. Sedangkan Hizbut Tahrir secara umum mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita yang menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa. Konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam wilayah Islam sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr wilayah kafir. Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir. Dibandingkan dengan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, usia Hizbut Tahrir Indonesia memang masih sangat muda. Masuk pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Abdurrahman memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan yang punya anggota cukup banyak saat ini. Jurnal Model Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, oleh Sudarno Shobron Yang Radikal dan Yang Fundamental Aksi penolakan gerakan Hizbut Tahrir Indonesia HTI yang belakangan semakin massif umumnya diinisiasi gerakan-gerakan Nahdiyin atau organisasi afiliasinya. HTI saat ini semakin berani ke panggung publik, mengomunikasikan gagasannya dan menyebarkan atribut seperti terjadi di Kupang beberapa waktu lalu. Bagi kalangan penolak keberadaan HTI, massifnya gerakan ini dirasa meresahkan. Jauh sebelum munculnya tindakan massif penolakan HTI, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj sudah lebih dulu membicarakan soal kekhawatiran ini. “Gerakan tersebut saat ini masih kecil dan lemah, tetapi jika tidak diantisipasi lebih dini bisa mengancam keutuhan bangsa,” ujarnya pada 18 Agustus 2016 silam. Bahkan secara tersirat Said Aqil justru cenderung lebih menilai keberadaan Front Pembela Islam FPI di Indonesia lebih baik ketimbang keberadaan HTI. Bagi Said Aqil, FPI bukan gerakan radikal untuk mendirikan negara Islam. Misinya, menurutnya, lebih ke arah “amar ma’ruf.” “Sayangnya apa yang dilakukan tidak terkoordinasi dengan aparat keamanan. Jadinya malah merusak citra Islam yang damai,” terangnya. Melihatnya dari kacamata terminologi, HTI adalah gerakan fundamentalis yang—di beberapa ide dasarnya—juga mengarah ke gerakan radikal. Fundamentalis lebih menyasar loyalitas penuh pada sebuah ideologi, sedangkan radikalisme merupakan upaya melakukan perubahan untuk mendukung ideologi yang diusung bisa terus berjalan. Jika HTI dipahami sebagai gerakan yang mengupayakan adanya perubahan secara besar-besaran untuk mencapai cita-cita khilafah, maka HTI memang masuk sebagai kualifikasi gerakan radikal. Secara spesifiknya bahkan masuk sebagai gerakan agama radikal. Gerakan ini dianalogikan oleh Yusuf al-Qaradhawi dalam al-Sahwah al-Islamiyyah Kairo, 2001 23-29 sebagai al-Tatarruf ad-Din atau secara sederhana merupakan praktik ajaran agama dengan mengambil posisi tarf atau pinggiran. Sisi yang bagi al-Qaradhawi adalah sisi yang berat dan memberatkan—bahkan bagi pengikutnya. Sekalipun begitu, harus diakui juga gerakan HTI di akar rumput cenderung tidak menggunakan cara-cara kekerasan untuk menyebarkan gagasan khilafah. HTI menggunakan cara persuasif dan tidak/belum muncul informasi maupun bukti mengenai adanya pemaksaan secara massif yang menjadi bagian dari penjaringan keanggotannya. Bahkan gerakan ini juga tidak melakukan cara-cara seperti DI/TII di zaman pasca-kemerdekaan.“Tentang konsep khilafah, HTI sifatnya memberi tawaran. Logikanya sama seperti tawaran menggunakan listrik, berhemat dalam pemakaiannya dan sebagainya. Artinya dalam dinamikanya itu bisa saja diterima atau ditolak,” jelas Ketua HTI Kabupaten Trenggalek, Dr. Fahrul Ulum, saat mengomentari rombongannya dicegat oleh Banser di perbatasan Trenggalek-Tulungagung beberapa waktu karakteristik HTI tersebut, golongan Islam yang lebih moderat dan mayoritas, memang berada di posisi sulit. Secara prinsip, ideologi HTI bertentangan dengan NKRI, tapi sejauh ini dakwahnya tidak bisa dianggap menggunakan cara-cara di luar hukum, juga tidak beraksi menggulingkan pemerintahan. - Sosial Budaya Reporter Ahmad KhadafiPenulis Ahmad KhadafiEditor Maulida Sri Handayani
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pancasila terdiri dari 5 sila, dan tiap-tiap sila pasti terjadi penyimpangan salah satunya pada sila agama islam, kita dianjurkan untuk menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Akan tetapi, ada golongan yang mengatasnamakan islam namun ajaran dan akidah nya salah, yaitu wahabi dan hizbut tahrir. Sebenarnya ada 3 golongan yang harus diwaspadai oleh kaum muslimin karena ajarannya yang menyimpang. Namun di Indonesia sendiri hanya ada 2. Mengapa disebut berbahaya? Mari kita simak penjelasan nya. Wahabi adalah pengikut dari Muhammad bin Abdul Wahab. Nama wahabi sendiri diambil dari nama pendiri golongan ini. Ajaran abdul Wahab yang menyesatkan umat islam, di antaranya Mewajibkan umat islam untuk mengikuti madzhab nya, sedangkan madzhab wahabi sangat bertolak belakang dengan Al-qur'an dan Hadits. Mengharamkan Shalawat Nabi, kenapa harus diharamkan? Dalam al-qur'an saja Allah menyuruh kita untuk bershawalat kepada Nabi Muhammad Al-qur'an dan berijtihad semaunyaMengkafirkan ulama islam pada zamannya secara yang paling parah yaitu membid'ahkan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi. Bid'ah adalah suatu perbuatan di mana ia mengharamkan sesuatu dengan hadits atau ayat Al-qur'an tertentu, tanpa menafsirkan lebih dalam lagi makna ayat terebut. Wahabi menisbatkan golongan nya dalam ahlussunnah wal jamaah, yang mana nama wahabi diganti dengan salafi kedua yaitu Hizbut Tahrir. Pendirinya yaitu Taqiyyudin an-Nabhani yang berasal dari Palestina. Hizbut Tahrir masuk di Indonesia sejak tahun 1980. Golongan ini menyesatkan karena memiliki motto "Islam kaffah, Kembali ke khilafah" yang artinya Hizbut Tahrir ingin mendirikan negara khilafah, yang mana jaman ini sudah berakhir lama sekali sejak kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Bukan hanya itu, mereka anti Pancasila dan UUD 45 yang akhirnya dibubarkan oleh pemerintah Indonesia pada 19 Juli 2017. Jika tidak dibubarkan, maka akan mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. Di Indonesia sendiri bernama Hizbut Tahrir Indonesia HTI. Biasanya golongan ini memiliki bendera hitam dengan tulisan LAILAHA ILLALLAH. Menurut saya, jika kita tidak ingin terjerumus dalam kesesatan dengan 2 golongan tersebut, maka kita harus memperkuat akidah dan keyakinan kita terhadap ajaran islam yang benar, yaitu ahlussunnah wal jamaah. Dalam sebuah Hadits dikatakan bahwa umat islam akan terpecah belah menjadi 73 firqoh golongan dan barang siapa yang mengikuti ajaranku , kelak ia akan selamat. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Hizbut Tahrir Hizbut Tahrir Indonesia telah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu Ormas No. 02 Tahun 2017. Organisasi politik itu telah terbukti menentang ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Namun meski demikian, ideologinya tidak bisa hilang begitu saja. Keahlian para eks tokoh HTI dalam berkamuflase tetap membuat mereka membuat gaduh di tengah masyarakat, meski tak lagi memiliki badan hukum. Zuly Qodir menyebut, organisasi yang hendak merampas kekuasaan dengan menjual nama syariah itu telah menyebar ke organ-organ ormas lain, seperti NU, Muhammadiyah, masjid-masjid kampus, dan jamaah-jamaah di kampung. Salah satu buktinya, dalam salah satu Muktamar Muhammadiyah, Al Khattath Ketua HTI yang menjadi peserta Muktamar dari Jakarta, menjelek-jelekkan pemuda Muhammadiyah yang bergabung dalam Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah. Di balik pengatasnamaan agama oleh tokoh-tokoh HTI, ternyata banyak hal yang disimpangkan oleh HTI. Akidah dan ajaran Islam banyak diselewengkan oleh pengusung khilafah ini. Yang paling kentara dari penyimpangannya adalah mereka, untuk mendukung misi politisnya, menggunakan pemahaman syar’i meski bertentangan dengan pendapat masyhurnya ulama. Misalnya, mereka meminta agar kaum muslimin berijtihad dalam mengkaji syariat secara terus-menerus. Meski terjadi ambivalensi, satu sisi mereka kampanye syariat kaffah. Di sisi lain mereka berijtihad dengan pemikiranny. HTI juga melakukan penyimpanan, dengan menolak ijma’ kecuali ijma sahabat dan juga menolak illat alasan rasional sebagai basis analogi/qiyas. Beberapa publikasi HTI guna mengkampanyekan penyimpangan ajaran Islam antara lain; At-Takattu al-Hizb formasi partai, Al-Syakhsiyyah al-Islamiyyah cara hidup sesuai Islam, Nudhom al-Islam aturan Islam, Mafahim Hizbut Tahrir konsep-konsep organisasi pembebasan, Nazharat Siyasiyah Lil Hizbut Tahrir refleksi politis organisasi pembebasan, Kaifa Hudimat al-Khilafah bagaimana khilafah dihancurkan, dan lain sebagainya. Salah satu bukti penyimpangan akidah HTI, dalam kitab As-Syakhsiyah al-Islamiyah juz 1 halaman 71-72 dikatakan, “semua perbuatan manusia tidak ada campur tangan Allah qadhanya Allah sehingga mereka bebas untuk menentukan kemauan dan keinginannya sendiri. Pada halaman ke 74 di dalam kitab yang sama, HTI juga menyimpangkan akidah dengan berujar, “mengaitkan pahala atau siksa Allah dengan hidayah atau kesesatan menunjukkan bahwa hidayah atau kesesatan adalah perbuatan manusia sendiri, bukan dari Allah SWT”. HTI pada posisi ini menolak teori qadha dan qadar yang diyakini oleh ulama masyhur Ahlussunah wal Jama’ah. Ditegaskan oleh Sheikh Muhammad Abdul al-Syi’bi, salah seorang ulama Ahlussunah wal Jama’ah, bahwa pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani, telah mengaku-ngaku sebagai Mujtahid mutlak. Ia juga telah menyelewengkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, dan menolak ijma’. Penegasan ini semakin membuktikan bahwa Hizbut Tahrir memang bukan gerakan keagamaan, bahkan bukan mengkampanyekan syariat Islam yang sebenarnya, akan tetapi murni politik untuk mencari kekuasaan. Dikutip oleh Zuly Qodir dalam buku “PKS dan HTI Menuai Kritik”, HTI juga tercatat telah nerfatwa tentang pergaulan yang bertentangan dengan konsep akhlak-akhlak mulia Makarim al-Akhlak. Dalam salah satu edaranfatwanya, di tahun 1960 mereka menulis, “Tidak haram hukummya berjalan dengan tujuan akan berzina atau berbuat mesum dengan seseorang. Yang tergolong kemaksiatan hanyalah perbuatannya zinanya”. Padahal, QS. Al-Isra ayat 32 secara sarih menyebut larangan untuk mendekati zina. Dan, masyhurnya ulama Ahlussunah wal Jama’ah menegaskan, segala perbuatan yang mendekati pada zina adalah haram. Dalam hal ini maka termasuk langkah atau jalan untuk menuju perbuatan yang dilarang agama tersebut. Selanjutnya, dalam edaran fatwa Hizbut Tahrir tergenggam 14 Rabiul Awal 1390 H, para pemimpin Hizbut Tahrir menghalalkan perbuatan berciuman meskipun disertai dengan syahwat. Sedangkan dalam edaran fatwa tanggal 8 Muharram 1390 H, dikatakan bahwa barang siapa mencium orang yang baru datang dari bepergian, baik laki-laki atau perempuan, walau tidak untuk melakukan zina, maka hukumnya adalah halal. Betapa mengerikannya penyimpangan Hizbut Tahrir atas ajaran Islam. Tidak hanya menyimpang dari mayoritas ulama, tetapi juga dengan Al-Qur’an. Mereka terlalu ceroboh memahami Islam, menganggap enteng, sehingga siapapun dari pemimpinnya yang melakukan ijtihad dianggap Mujtahid Mutlaq, sehingga pendapatannya itu tak boleh menurutnya dikritisi, walau bertentangan dengan akidah. Sebagai bangsa Indonesia yang menganut ajaran Islam mazhab Ahlussunah wal Jama’ah kita semua perlu sadar akan bahaya HIzbut Tahrir/HTI. Bahayanya bukan hanya akan merekam persendian bangsa yang akan digerogoti ideologinya dengan khilafah, akan tetapi juga merusak keimanan dan akidah umat secara ideologis. Penyimpangan ajaran dan akidah Hizbut Tahrir tak bisa dibiarkan merambah ke masyarakat. Harus dibendung dengan cara mewaspadai secara seksama gerakan dan pemahaman yang mencurigakan, baik di organisasi-organisasi, kampus-kampus, maupun pengajian umum. Penyimpanan ajaran dan akidah Hizbut Tahrir hanya akan membuat keimanan seseorang keropos tanpa pahala.[]
penyimpangan ajaran hizbut tahrir